Senin, 19 Januari 2009

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Apa yang dimaksud dengan AMDAL?

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Apa guna AMDAL?

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


"...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"

"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"

Bagaimana prosedur AMDAL?

Prosedur AMDAL terdiri dari :

  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.


Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara



Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

AUDIT LINGKUNGAN :

Mungkin masih segar diingatan kita semua ketika terjadi geger kebocoran pipa PT. Inti Indorayon Utama (PTIIU), Menteri Negara Lingkungan Hidup ketika itu, Sarwono Kusumaatmadja segera menyerukan untuk dilakukan Audit Lingkungan atas aktivitas perusahaan tersebut (Kompas, 10 November 1993). Atau kejadian yang lagi menghangat saat ini yaitu semburan lumpur panas PT. Lapindo Brantas yang telah memasuki bulan ketiga sejak semburan pertama pada tanggal 29 Mei, telah menengelamkan 5 Desa, belasan pabrik dan memuntahkan sekitar 50,000 m3 lumpur panas perharinya (SCTV, Sigi 30 menit, 13 Agustus 2006) bahkan saat ini sudah mencapai 150,000 m3.
Pertanyaan mendasarnya adalah Sebenarnya apakah audit lingkungan itu? Seberapa pentingkah peran yang dijalankan dalam pengelolaan lingkungan?

Secara ringkas Audit Lingkungan adalah sistim evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif terhadap pengelolaan dampak yang ada maupun potensial dampak dari kegiatan suatu organisasi atas lingkungan yang juga berpengaruh terhadap kinerja suatu organisasi. Apa yang dievaluasi biasanya termasuk pengelolaan lingkungan dari organisasi itu, pentaatan terhadap peraturan dalam pengelolaan lingkungan seperti emisi ke udara, pembuangan ke air, pengelolaan limbahnya, sistim dokumentasi, pelaporan, indikator kinerja, sistim tanggap darurat termasuk pula tanggung jawab manajemen, komunikasi dan kursus-kursus yang diberikan kepada staffnya. Audit Lingkungan bisa diterapkan secara luas bukan saja bagi departemen-departemen di pemerintahan, juga untuk perusahaan bisnis, bahkan termasuk kelompok-kelompok lingkungan. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan audit lingkungan melalui sistim manajemen lingkungan adalah PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Secara reguler pihak perusahaan melakukan audit lingkungan baik yang dilakukan oleh internal auditor PTNNT maupun auditor coorporate (yang lebih dikenal dengan Audit Five Star), hal yang diaudit meliputi aspek-aspek sistem manajemen dan standar kinerja. Salah satu bentuk Audit lainnya yang secara reguler diikuti oleh PTNNT adalah program PROPER yang diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dimana hasil kinerja perusahaan ini termasuk baik dalam pengelolaan lingkungannya (www.newmont.co.id).

Manfaat Audit Lingkungan
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sebagai sebuah dokumen yang berisikan potensi-potensi dampak, skala besaran dampak, sistem pengelolaan dan pemantauan dampak, yang ada sekarang sepatutnya dilengkapi dengan Audit Lingkungan. Karena salah satu kegunaan Audit Lingkungan adalah untuk menguji, mengecek kinerja program lingkungan dari suatu organisasi secara berkala sehingga akan memperkuat penerapan rekomendasi dalam dua dokumen penting di AMDAL, yaitu RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) suatu kegiatan. Apalagi Audit Lingkungan haruslah menjamin adanya database lingkungan yang menyeluruh untuk pengelolaan kewaspadaan serta pengambilan keputusan untuk pemantauan fasilitas yang telah dan akan dibangun. Audit Lingkungan juga membantu pihak yang berwenang di bidang lingkungan, dengan memberi mereka informasi aktivitas organisasi mengelola lingkungan dari data base di atas. Data base lingkungan yang tesedia, sebaliknya, akan mendongkrak citra perusahaan sebagai perusahaan yang bonafid dan dapat dipercaya dengan tumbuhnya kesadaran lingkungan dari masyarakat.

Yang menjadi perdebatan, apakah audit Lingkungan itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka? Karena itu ada pendapat jika memang Audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidak-tidaknya masalah trasnparansi menjadi penting disini, sehingga pihak luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol. Apalagi mengingat kesalahan dalam mengelola lingkungan tidak hanya ditanggung oleh pengusaha, tetapi juga masyarakat lainnya.

Proses yang dijalankan untuk melakukan Audit Lingkungan haruslah dilakukan secara menyeluruh termasuk melakukan audit organisasi dan pesonalnya, penyelidikan lapangan (on-site investigation) dengan mewawancarai staff dengan variasi jabatannya, menganalisis dokumen-dokumen terkait, melakukan manajemen review yang pada akhirnya dilakukan pelaporan Audit dan rekomendasi tindak-lanjut kegiatan untuk perbaikan berkelanjutan (continual improvement). Rekomendasi tindak lanjut merupakan unsur penting yang akan membawa sebuah organisasi kepada perubahan-perubahan dan pada muaranya terjadi perbaikan dalam pengelolaan lingkungan.

Agar audit lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada lima elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan komitmen dari perusahaan itu agar mau terbuka dan jujur dalam memberikan data. Hal di atas agak riskan mengingat pengusaha biasanya enggan untuk membuka 'jati dirinya' karena persaingan bisnis misalnya. Kedua, adanya Auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun akan fasilitas yang sedang diaudit. Ini penting untuk menjaga keobyektifan penilaian, kemandirian auditor harus pula dijaga agar tidak terpengaruh oleh situasi atau tekanan lainnya ketika mereka melakukan kunjungan lapangan. Verifikasi prosedur dan pengukuran kinerja, merupakan dua hal berikutnya dari elemen Audit Lingkungan. Hal ini penting dilakukan agar ada kepastian bahwa informasi yang didapat memang benar-benar akurat. Terakhir, harus ada mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit Lingkungan yang telah dilakukan menjadi sia-sia.

Perkembangan Audit Lingkungan di Indonesia
Pada awal perkembangannya wacana tentang audit lingkungan mengalami perdebatan yang cukup panjang antara pihak yang berpikiran bahwa audit lingkungan hanya sebagai management tool yang lemah segi penegakannya maupun pihak yang berpendapat bahwa audit lingkungan bisa digunakan sebagai enforcement tool agar rekomendasi yang ada dalam RKL dan RPL dapat dilaksanakan.

Sehingga dapat dipahami bahwa para praktisi, dan pembuat studi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) banyak yang pesimis akan kegunaan Audit Lingkungan karena masalah utamanya adalah bagaimana rekomendasi-rekomendasi AMDAL dapat diterapkan, sehingga yang diperlukan adalah pengawasan (surveilance) dan penegakan (enforcement) agar hasil studi AMDAL dapat dijalankan oleh pemrakarsa. Jika, masalah penegakan tidak dapat diselesaikan, maka audit lingkungan dipandang hanya sebagai tambahan pekerjaan dan biaya tanpa kejelasan makna perlindungan lingkungan lagi.

Nampaknya pemerintah lebih suka untuk melepaskan perdebatan tentang Audit Lingkungan. Keluarnya Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup NO.42 Tahun 94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan telah menegaskan sikap pemerintah dan mengakhiri perdebatan apakah audit lingkungan bersifat sukarela atau kewajiban. Surat Keputusan tersebut jelas menyebutkan bahwa audit lingkungan adalah sukarela dan dengan ruang lingkup yang fleksibel. Jelas, hal ini sangat memerlukan 'niat baik' dari sang pemrakarsa audit lingkungan untuk mau terbuka atas aktivitas mereka. Tetapi untuk ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan maka Menteri mempunyai hak untuk mewajibkan audit lingkungan terhadap usaha/kegiatan tersebut (KepMENLH 30/2001). Menyimak kasus PT. IIU maupun PT. Lapindo Brantas apakah kita semua tahu tentang langkah tindak lanjut maupun penyebab dari kejadian tersebut yang sebenarnya atau parahnya lagi apakah mereka sudah melakukan audit lingkungan? Kita hanya mendengarkan informasi dari media padahal dampak yang ditimbulkan sangatlah besar bukan semata hanya dari sisi lingkungan tetapi sudah mengarah ke sosial. Jika sudah begini, maka apa yang disinyalir para praktisi AMDAL akan mendekati kenyataan; bahwa audit lingkungan menjadi tidak bermakna.

Rabu, 14 Januari 2009

AUDIT LINGKUNGAN : Fenomena baru dalam pengelolaan Lingkungan ?


Arimbi Heroepoetri

Ketika geger kebocoran pipa PT. Inti Indorayon Utama, Menteri Negara Lingkuan Hidup, Sarwono Kusumaatmaja segera menyerukan untuk melakukan AuditLingkuna atas aktivitas perusahaan ini (Kompas 10 November 1993). Sebenarnya apakah audit lingkungan itu ? Bidang ini dapat dikatakan masih baru di dunia pengelolaan lingkungan di bumi ini. Baru pada era 1980-an negara maju seperti kanada mulai memikirkan dan menerapkan Audit Lingkungan.
Secara ringkas Audit Lingkungan adalah evaluasi sistematis dan obyektif dari dampak yang ada maupun potensial dampak dari kegiatan suatu organisasi atas lingkungan. Apa yang dievaluasi biasanya termasuk pengelolaan lingkungan dari organisasi itu, pentaatan pada peraturan dalam pengelolaan lingkungan seperti emisi ke udara, pembungan ke air, pengelolaan limbahnya, termasuk pula manajemen komunikasi dan kursus-kursus yang diberikan kepada staffnya. Audit Lingkungan berlaku bukan saja bagi departemen-departemen di pemerintahan, juga berlaku untuk perusahaan bisnis, bahkan termasuk kelompok-kelompok lingkungan.

Kegunaan Audit Lingkungan
Gaung Audit LIngkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) berpendapat bahwa sistem AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) yang ada sekarang sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan.Karena salah satu kehunaan Audit Lingkungan adalah untuk mengecek dan menguji kinerja program lingkungan dari suatu organisasi secara berkala. Pengujian secara berkala ini, akan memperkuatpenerapan rekomendasi dalam dua dokumen penting di proses AMDAL, yaitu RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) suatu kegiatan.

Apalagi Audit Lingkungan haruslah menjamin adanya database lingkungan yang menyeluruh untuk pengelolaan kewaspadaan serta pengambilan keputusan untuk pemantauan fasilitas yang telah dan akan dibangun. Audit Lingkungan juga membantu pihak yang berwenang di bidang lingkungan, dengan memberi informasi aktifitas organisasi mengelola lingkungan dari database diatas. Database lingkungan yang tersedia, sebaliknya, akan mendongkrak citra perusahaan sebagai perusahaan yang bonafid dan dapat dipercaya dengan tumbuhnya kesadaran lingkungan dari masyarakat.
Yang menjadi perdebatan, apakah audit lingkungan itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka ? Karena itu ada pendapat jika memang

Audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidaknya masalah transparansi menjadi penting disini, sehinga pihak luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol. Apalagi mengingat kesalahan perhitungan dalam mengelola lingkungan tidak hanya ditanggung oleh pengusaha, tetapi juga masyarakat lainnya.
Proses yang dijalankan untuk melakukan Audit Lingkungan haruslah dilakukan secara menyeluruh termasuk melakukan audit organisasi dan personalnya, penyelidikan lapangan (on-site investigation) dengan mewancarai staff dengan variasi jabatannya, menganalisis dokumen-dokumen terkait, yang pada akhirnya dilakukan pelaporan Audit dan rekomendasi tindak-lanjut kegiatan.

Agar Audit Lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan Komitmen dari perusahaanitu agar ia mau terbuka dan jujur dalm memberikan data. Hal diatas agak riskan mengingat pengusaha biasanya enggan untuk membuka 'jatidirinya' karena persaingan bisnis misalnya. Kedua, adanya Auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun atas fasilitas yang sedang diaudit. Ini penting untuk menjaga keobyektifan penilaian, kemandirian Auditor harus pula dijaga agar tidak terpengaruh oleh situasi atau tekanan lainnya ketika mereka melakukan kunjungan lapangan. Verifikasi prosedur dan pengukuran kinerja, merupakan dua hal berikutnya dari elemen Audit Lingkungan. Hal ini penting dilakukan agar ada kepastian bahwa informasi yang didapat memang benar-benar akurat. Terakhir, harus ad mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit Lingkungan yang telah dilakukan akan menjadi sia-sia.

Perkembangan Audit Lingkungan di Indonesia
Nampaknya ini merupakan 'barang baru' di Indonesia sehingga Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) perlu berkirim surat ke Kedutaan-kedutaan Besar mancanegara, meminta para ahli lingkungan menerapkan Audit Lingkungan bagi PT. IIU (kompas 16 November 1993). Apakah ini suatu pengakuan atas langkanya tenaga Auditor Lingkungan di Indonesia, agaklah riskan untk dijawab. Tetapi dalam hal ini, Malaysia selangkah lebih maju dari Indonesia dangan membuat Konperensi Audit Lingkungan (Februari 1993) untuk mengkaji dan mensosialisasikan Audit Lingkungan dinegaranya.

Dalam perkembangan lebih jauh, nampaknya Bapedal sangat berminat untuk mengembangkan Audit Lingkungan sebagai salah satu alat pengelolaan lingkungan di Indonesia. Sepanjang tahun 1994 ide tentang Audit Lingkungan terus digodog dengan mengundang pihak terkait. Sayangnya perdebatan tentang Audit Lingkungan masih berpijak pada Audit Lingkungan yang biasa diterapkan di negara barat; yaitu sebagai management tool yang lemah segi penegakannya. Berbeda dengan visi WALHI bahwa Audit Lingkungan adalah enforcement tool agar RKL dan RPL dapat dilaksanakan. Sehingga dapat dipahami para praktisi, dan pembuat studi AMDAL banyak yang pesimis akan kegunaan Audit Lingkungan. Kata mereka masalh utama adalah bagaimana rekomendasi-rekomendasi AMDAL dapat diterapkan, sehingga yang diperlukan adalah pengawasan dan penegakan agar hasil studi AMDAL dapat dilaksanakan oleh pemrakarsa (terungkap dalam diskusi tentang Audit Lingkungan, Jakarta 21 Oktober 1994). Jika, masalah penegakan tidak dapat diselesaikan, maka audit lingkungan dipandang hanya sebagai tambahan pekerjaan dan biaya tanpa kejelasan makna perlindungan lingkungan lagi.

Nampaknya pemerintah lebih suka untuk melepaskan perdebatan tentang Audit Lingkungan. Keluarnya SK. Menteri Negara Lingkungan Hidup NO. Kep-42/Menlh/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan telah menegaskan sikap pemerintah dan mengakhiri perdebatan apakah audit lingkungan bersifat sukarela atau kewajiban. Surat keputusan tersebut jelas menyebutkan bahwa audit lingkungan adalah sukarela dan dengan ruang lingkup yang fleksibel. Jelas, hal ini sangat memerlukan 'niat baik' dari sang pemrakarsa audit lingkungan untuk mau terbuka atas aktivitas mereka. Menyimak audit lingkungan yang dilakukan oleh PT. IIu, setelah lebih dari setahun berjalan tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kemajuan proses audit tersebut dan sialnya tidak ada satu lembagapun yang dapat memaksa PT. IIU untuk mengumumkan hsail Audit Lingkungannya. Jika sudah begini, maka apa yang disinyalir para praktisi Amdal akan mendekati kenyataan; bahwa audit lingkungan menjadi tidak bermakna.

Bertahun-tahun manusia telah berusaha untuk mengenali lingkungan di permukaan bumi. Pengenalan itu diawali dengan mengunjungi tempat-tempat secara langsung di muka bumi, dan berikutnya menggunakan peralatan dan teknologi yang makin maju. Sejalan dengan pengenalan itu pemikiran manusia tentang lingkungan terus berkembang, pengertian geografi juga mengalami perubahan dan perkembangan. Pengertian geografi bukan sekedar tulisan tentang bumi, tetapi telah menjadi ilmu pengetahuan tersendiri disamping bidang ilmu pengetahuan lainnya. Geografi telah berkembang dari bentuk cerita tentang suatu wilayah dengan penduduknya menjadi bidang ilmu pengetahuan yan memiliki obyek studi, metode, prinsip, dan konsep-konsep sendiri sehingga mendapat tempat ditengah-tengah ilmu lainnya.

Geografi merupakan studi yang mempelajari fenomena alam dan manusia dan keterkaitan keduanya di permukaan bumi dengan menggunakan pendekatan keruangan, kelingkungan, dan kompleks wilayah. Dalam pengertian itu beberapa aspek yang esensial, yaitu:

  1. Adanya hubungan timbal balik antara unsur alam dan manusia (reciprocal)
  2. Hubungan itu dapat bersifat interelatif, interaktif, dan intergratif sesuai dengan konteksnya
  3. Cara memadang hubungan itu berisifat keruangan

Berdasarkan konsep tersebut, studi Geografi bekaitan dengan pertanyaan-pertanyaan berikut ini.

  • Where is it?
  • Why is it there?
  • So what?

Dalam kata yang lain, Geografi mempelajari penyebaran keruangan dari sesuatu (bahasa, kegiatan ekonomi, pencemaran, rote transportasi, tanah, iklim, dan dan fenomena lainnya) untuk menemukan mengapa fenomena itu menyebar sebagaimana adanya. Geografi selanjutnya mencoba untuk menggambarkan terjadinya distribusi itu, dan dengan pemahaman itu dapat mengusulkan pemecahan masalah yang terjadi.

Preston James mencoba untuk memecahkan pertanyaan apakah geografi dengan memberikan batasan geografi menjadi empat tradisi utama, yaitu spatial tradition, area studies tradition, man-land tradition, dan Earth sciences tradition. Keberadaan geografi lingkungan tak terlepas dari masalah lingkungan, khsususnya hubungan antara pertumbuhan penduduk, konsumsi sumberdaya, dan peningkatan intensitas masalah akibat ekploitasi sumberdaya yang berlebihan. Geografi lingkungan dapat memberikan kombinasi yang kuat perangkat konseptual untuk memahami masalah lingkungan yang kompleks.

Geografi lingkungan cenderung pada geografi manusia atau intergrasi geografi manusia dan fisik dalam memahami perubahan lingkungan global. Geografi lingkungan menggunakan pendekatan holistik. Geografi lingkungan melibatkan beberapa aspek hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungan. Untuk memahami masalah-masalah lingkungan tidak mungkin tanpa pemahaman proses ekonomi, budaya, demografi yang mengarah pada konsumsi sumberdaya yang meningkat dan generasi yang merosot. Kebanyakan proses tersebut kompleks dan tranasional. Solusi potensial hanya dengan memahami fungsi siklus biokimia (sirkulasi air, karbon, nitrogen, dan sebagainya) dan juga teknologi yang digunakan manusia untuk campur tangan pada siklus itu. Atas dasar perspektif tersebut, ddapat disarkan bahwa geografi lingkungan merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari lokasi dan variasi keruangan fenomena alam (fisis) maupun manusia di permukaan bumi. (Environmental geography is the scientific study ot the location and spatial variation in both physical and human phenomena of Earth) (James Hayes-Bohanan).

Obyek material geografi lingkungan berkenaan dengan manusia dan lingkungannya. Lingkungan manusia dapat berupa lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Lingkungan fisik berupa tanah, air, udara, tanaman, dan hewan. Lingkungan sosial berupa struktur, kultur dan interaksi dengan sesama manusia. Obyek formal geografi lingkungan berupa pendekatan yang digunakan dalam memahami obyek material. Dalam hal itu dikenali pendekatan kelingkungan (ecological approach).

Dalam penekatan itu penekanannya bukan lagi pada eksistensi ruang, namun pada keterkaitan antara fenomena geosfera tertentu dengan varaibel lingkungan yang ada. Dalam pendekatan kelingkungan, kerangka analisisnya tidak mengkaitkan hubungan antara makluk hidup dengan lingkungan alam saja, tetapi harus pula dikaitkan dengan:

  1. Fenomena yang didalamnya terliput fenomena alam beserta relik fisik tindakan manusia
  2. Perilaku manusia yang meliputi perkembangan ide-ide dan nilai-nilai geografis serta kesadaran akan lingkungan

Dalam sistematika Kirk ditunjukkan ruang lingkup lingkungan geografi sebagai berikut. Lingkungan geografi memiliki dua aspek, yaitu lingkungan perilaku (behavior environment) dan lingkungan fenomena (phenomena environment). Lingkungan perilaku mencakup dua aspek, yaitu pengembangan nilai dan gagasan, dan kesadaran lingkungan. Ada dua aspek penting dalam pengembangan nilai dan gagasan geografi, yaitu lingkungan budaya gagasan-gagasan geografi, dan proses sosial ekonomi dan perubahan nilai-nilai lingkungan. Dalam kesadaran lingkungan yang penting adalah perubahan pengetahuan lingkungan alam manusianya.

Lingkungan fenomena mencakup dua aspek, yaitu relik fisik tindakan manusia dan fenomena alam. Relic fisik tindakan manusia mencakup penempatan urutan lingkungan dan manusia sebagai agen perubahan lingkungan. Fenomena lingkungan mencakup produk dan proses organik termasuk penduduk dan produk dan proses anorganik. Studi mandalam mengenai interelasi antara fenomena-fenomena geosfer tertentu pada wilayah formal dengan variabel kelingkungan inilah yang kemudian diangap sebagai ciri khas pada pendekatan kelingkungan. Keenam pertanyaan geografi tersebut selalu menyertai setiap bentuk analisis geografi.

Dalam menghadapi perkembangan ke depan, geografi lingkungan menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  1. Perkembangan teknologi informasi. Intergrasi teknologi komputer dengan teknologi komunikasi itu telah mewujudkan suatu jaringan besar antar warga negara tanpa harus diikat dengan batas-batas negara yang bersangkutan (bordeless). Teknologi itu telah mampu membuktikan sebagai wahana untuk mengolah (procesess) data menjadi informasi dengan cepat. Selain itu teknologi itu juga telah mampu digunakan sebagai infrastruktur untuk pengiriman data atau informasi secara cepat, murah dan praktis. Disiplin geografi merupakan salah satu bidang ilmu yang memerlukan infrastruktur untuk mengolah data geografis menjadi informsi geografi secara cepat. Informsi geografi hasil prosesing itu dibutuhkan oleh berbagai bidang untuk pengembangan wilayah, konsrvasi sumburdaya, penataan ruang, dan sebagainya. Pemanafaatan teknologi informasi dlam aplikasi ilmu geografi dikenana dengan Sistem Informasi geografi (SIG). SIG dewasa ini telah berkembang dengan pesat karena didukung dengan teknologi pengindraan jauh (inderaja) dan Global Posistion System (GPS).
  2. Kemunduran Lingkungan Manusia. Kemunduran itu telihat dari terjadi gejala kerusakan lingkungan hidup yang telah merambah aspek moral dan etika. Kerusakan lingkungan itu sudah demikian parah dan hebat. Kerusakan tidak hanya sebatas aspek lingkungan fisik, seperti kerusakan lahan, air, dan hutan, tetapi sudah memasuki ranah nurani yang dalam, yaitu kerusakan moral dan etika. Kemunduran juga terjadi pada kehidupan sosial yang telah menimbulkan desintegrasi sosial dalam masyarakat.

Audit Lingkungan

Dalam Kebijakan Lingkungan yang kami anut, kami memiliki komitmen agar perusahaan kami melakukan audit internal maupun eksternal terhadap lingkungan secara berkala guna mengevaluasi kepatuhan, sistem pengelolaan dan praktik-praktik kami terhadap lingkungan. Audit lingkungan yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) menghasilkan informasi bagi para manajer kami tentang kinerja lingkungan saat ini serta membantu mengidentifikasi peluang-peluang perbaikan. PTFI menanggapi hasil audit-audit tersebut dengan rencana kerja untuk mengimplementasikan usulan yang diajukan oleh para auditor. Pada tahun 2005 telah dilakukan tiga audit terhadap lingkungan.

  • Perwakilan dari Crescent Technology Inc. yang mewakili Dewan Direksi dan pimpinan senior Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. melakukan audit terhadap kegiatan PTFI sebagai bagian dari program tahunan audit internal perusahaan.
  • International Certification Services Division dari Societe Generale de Surveillance (SGS), sebuah organisasi registrasi dan sertifikasi ISO 14001 dari Jenewa, Swiss yang mempunyai kantor di Indonesia, telah melakukan audit pengawasan terhadap sistem pengelolaan lingkungan PTFI. Audit tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam mempertahankan sertifikasi ISO 14001. ISO (International Standardization Organization) 14001 memberi pendekatan sistematis kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan pengelolaan lingkungan yang efektif dan peningkatan yang berkesinambungan. PTFI merupakan salah satu kegiatan pertambangan pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan tersebut ketika dianugerahi sertifikasi ISO 14001 pada Desember 2001 atas kegiatan pertambangan dan pengolahan bijih kami.
  • Sesuai protokol ISO 14001, peninjauan ulang wajib dilakukan secara berkala oleh lembaga sertifikasi tersebut guna menentukan status kepatuhan serta mengkaji kelayakan untuk mempertahankan sertifikasi tersebut. PTFI telah menjalani tinjauan ulang setiap tahun dari tahun 2002 hingga 2005 melalui audit pengawasan dan/atau sertifikasi ulang yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi SGS. Setiap audit tersebut memberi verifikasi bahwa Sistem Pengelolaan Lingkungan PTFI masih memenuhi persyaratan standar ISO 14001. Keberhasilan tersebut menunjukan komitmen kuat kami untuk melakukan pengelolaan lingkungan yang efektif dalam kegiatan kami.
  • Sebuah audit independen eksternal tiga tahunan terhadap lingkungan telah dilakukan oleh Montgomery Watson Harza dalam rangka memenuhi salah satu komitmen PTFI yang tertuang dalam dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui Pemerintah Indonesia pada tahun 1997. Audit tersebut menyimpulkan bahwa kegiatan pertambangan PTFI "termasuk kegiatan terbesar di dunia dengan tingkat tantangan dan kerumitan lingkungan yang terbesar pula" dan bahwa "praktik-praktik pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut masih tetap didasarkan atas (dan dalam beberapa hal mewakili) praktik-praktik pengelolaan terbaik untuk industri internasional penambangan tembaga dan emas."

Audit tersebut pun menyimpulkan, sebagaimana berbagai audit independen sebelumnya, bahwa program pengelolaan tailing PTFI "masih merupakan pilihan pengelolaan tailing yang paling sesuai dengan kondisi topografi dan iklim di lokasi tersebut yang unik, dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan yang jauh lebih rendah" dibanding alternatif lain. Para auditor dari Montgomery Watson Harza pun mengajukan beberapa rekomendasi perbaikan pada pengelolaan lingkungan PTFI, dan rekomendasi tersebut tengah diimplementasikan saat ini.

audit lingkungan

Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. [Pasal 1 (23), 28, 29 UU No 23/1997 [p]]

Ketika melihat audit lingkungan, kadang terpikir ini adalah sebuah ruang untuk menjaga tetap berkualitasnya kondisi lingkungan hidup. Dalam pembelajaran, terlihat jelas bahwa audit lingkungan hanya merupakan sebuah kesukarelaan. Bahkan yang dibelajarkan adalah audit lingkungan dalam ISO 14000, bukan pada audit lingkungan yang termaktub dalam perundang-undangan negeri ini.

Kementerian Lingkungan Hidup sendiri telah mengeluarkan turunan UU mengenai audit lingkungan, yaitu KepMenLH No 30/2001 [p], juga sebelumnya pada KepMenLH No 42/1994 [p].

Gaung Audit Lingkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) berpendapat bahwa sistem AMDAL yang ada sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan. [Arimbi]. Namun kenyataannya masih sangat sulit melihat terjadinya proses audit lingkungan terhadap pelaku usaha. Hal ini juga lebih dikarenakan tidak ada kewajiban pelaku usaha untuk melakukan audit lingkungan, yang ada hanyalah kesukarelaan.

Dalam Standar Nasional Indonesia, pedoman audit lingkungan telah diabolisi (tidak dipergunakan lagi). Diantaranya adalah SNI 19-14010-1997 tentang Pedoman audit lingkungan - Prinsip umum, SNI 19-14011-1997 tentang Pedoman untuk pengauditan lingkungan - Prosedur audit - Pengauditan sistem manajemen lingkungan dan SNI 19-14012-1997 tentang Pedoman audit untuk lingkungan - Kriteria kualifikasi untuk auditor lingkungan. [BSN]

Melihat tidak pentingnya audit lingkungan dalam tataran kebijakan, maka tidak salah bila telah terjadi pengarahan negeri bencana ini ke arah ecosida, yang bisa jadi terjadi tidak lebih dari 7 tahun lagi.

Selasa, 13 Januari 2009

REPRODUKSI PADA MANUSIA

Proses reproduksi pada manusia meliputi:

A. Spermatogenesis

Proses pembentukan dan pemasakan spermatozoa disebut spermatogenesis. Pada tubulus seminiferus testis terdapat sel-sel induk spermatozoa atau spermatogonium, sel Sertoli yang berfungsi memberi makan spermatozoa juga sel Leydig yang terdapat di antara tubulus seminiferus yang berfungsi menghasilkan testosteron. Proses pembentukan spermatozoa dipengaruhi oleh kerja beberapa hormon.

Kelenjar hipofisis menghasilkan hormon perangsang folikel (Folicle Stimulating Hormone/FSH) dan hormon lutein (Luteinizing Hormone/LH). LH merangsang sel Leydig untuk menghasilkan hormon testosteron. Pada masa pubertas, androgen/testosteron memacu tumbuhnya sifat kelamin sekunder. FSH merangsang sel Sertoli untuk menghasilkan ABP (Androgen Binding Protein) yang akan memacu spermatogonium untuk memulai proses spermatogenesis. Proses pemasakan spermatosit menjadi spermatozoa disebut spermiogenesis. Spermiogenesis terjadi di dalam epididimis dan membutuhkan waktu selama 2 hari.

Proses Spermatogenesis : Spermatogonium berkembang menjadi sel spermatosit primer. Sel spermatosit primer bermiosis menghasilkan spermatosit sekunder, spermatosit sekunder membelah lagi menghasilkan spermatid, spermatid berdiferensiasi menjadi spermatozoa masak. Bila spermatogenesis sudah selesai, maka ABP testosteron (Androgen Binding Protein Testosteron) tidak diperlukan lagi, sel sertoli akan menghasilkan hormon inhibin untuk memberi umpan balik kepada hipofisis agar menghentikan sekresi FSH dan LH.

Spermatozoa akan keluar melalui uretra bersama-sama dengan cairan yang dihasilkan oleh kelenjar vesikula seminalis, kelenjar prostat dan kelenjar cowper. Spermatozoa bersama cairan dari kelenjar-kelenjar tersebut dikenal sebagai semen atau air mani. Pada waktu ejakulasi, seorang laki-laki dapat mengeluarkan 300 - 400 juta sel spermatozoa.

B. Oogenesis

Di dalam ovarium janin sudah terkandung sel pemula atau oogonium. Oogonium akan berkembang menjadi oosit primer. Saat bayi dilahirkan oosit primer dalam fase profase pada pembelahan meiosis. Oosit primer kemudian mengalami masa istirahat hingga masa pubertas.

Pada masa pubertas terjadilah oogenesis. Oosit primer membelah secara meiosis, menghasilkan 2 sel yang berbeda ukurannya. Sel yang lebih kecil, yaitu badan polar pertama membelah lebih lambat, membentuk 2 badan polar. Sel yang lebih besar yaitu oosit sekunder, melakukan pembelahan meiosis kedua yang menghasilkan ovum tunggal dan badan polar kedua. Ovum berukuran lebih besar dari badan polar kedua.

Pengaruh Hormon dalam Oogenesis. Kelenjar hipofisis menghasilkan hormon FSH yang merangsang pertumbuhan sel-sel folikel di sekeliling ovum. Ovum yang matang diselubungi oleh sel-sel folikel yang disebut Folikel Graaf, Folikel Graaf menghasilkan hormon estrogen. Hormon estrogen merangsang kelenjar hipofisis untuk mensekresikan hormon LH, hormon LH merangsang terjadinya ovulasi. Selanjutnya folikel yang sudah kosong dirangsang oleh LH untuk menjadi badan kuning atau korpus luteum. Korpus luteum kemudian menghasilkan hormon progresteron yang berfungsi menghambat sekresi DSH dan LH. Kemudian korpus luteum mengecil dan hilang, sehingga aklurnya tidak membentuk progesteron lagi, akibatnya FSH mulai terbentuk kembali, proses oogenesis mulai kembali.

Catatan : Pada laki-laki spermatogenesis terjadi seumur hidup, dan pelepasan spermatozoa dapat terjadi setiap saat. Pada wanita, ovulasi hanya berlangsung sampai umur sekitar 45 - 5O tahun. Seorang wanita hanya mampu menghasilkan paling banyak 400 ovum selama hidupnya, meskipun ovarium seorang bayi perempuan sejak lahir sudah berisi 500 ribu sampai 1 juta oosit primer.

C. Siklus Menstruasi

Setiap bulan wanita melepaskan satu sel telur dari salah satu ovariumnya. Bila sel telur ini tidak mengalami pembuahan maka akan terjadi perdarahan (menstraasi). Menstruasi terjadi secara perfodik satu bulan sekali. Saat wanita tidak mampu lagi melepaskan ovum karena sudah habis tereduksi, menstruasi pun menjadi tidak teratur lagi, sampai kemudian terhenti sama sekali. Masa ini disebut menopause.

Siklus menstruasi terjadi pada manusia dan primata. Sedang pada mamalia lain terjadi siklus estrus. Bedanya, pada siklus menstruasi, jika tidak terjadi pembuahan maka lapisan endometrium pada uterus akan luruh keluar tubuh, sedangkan pada siklus estrus, jika tidak terjadi pembuahan, endomentrium akan direabsorbsi oleh tubuh.

Umumnya siklus menstruasi terjadi secara periodik setiap 28 hari (ada pula setiap 21 hari dan 30 hari) yaitu sebagai berikut : Pada hari 1 sampai hari ke-14 terjadi pertumbuhan dan perkembangan folikel primer yang dirangsang oleh hormon FSH. Pada seat tersebut sel oosit primer akan membelah dan menghasilkan ovum yang haploid. Saat folikel berkembang menjadi folikel Graaf yang masak, folikel ini juga menghasilkan hormon estrogen yang merangsang keluarnya LH dari hipofisis. Estrogen yang keluar berfungsi merangsang perbaikan dinding uterus yaitu endometrium yang habis terkelupas waktu menstruasi, selain itu estrogen menghambat pembentukan FSH dan memerintahkan hipofisis menghasilkan LH yang berfungsi merangsang folikel Graaf yang masak untuk mengadakan ovulasi yang terjadi pada hari ke-14, waktu di sekitar terjadinya ovulasi disebut fase estrus. Selain itu, LH merangsang folikel yang telah kosong untuk berubah menjadi badan kuning (Corpus Luteum). Badan kuning menghasilkan hormon progesteron yang berfungsi mempertebal lapisan endometrium yang kaya dengan pembuluh darah untuk mempersiapkan datangnya embrio. Periode ini disebut fase luteal, selain itu progesteron juga berfungsi menghambat pembentukan FSH dan LH, akibatnya korpus luteum mengecil dan menghilang, pembentukan progesteron berhenti sehingga pemberian nutrisi kepada endometriam terhenti, endometrium menjadi mengering dan selanjutnya akan terkelupas dan terjadilah perdarahan (menstruasi) pada hari ke-28. Fase ini disebut fase perdarahan atau fase menstruasi. Oleh karena tidak ada progesteron, maka FSH mulai terbentuk lagi dan terjadilan proses oogenesis kembali.

D. Pembentukan Embrio

Peristiwa fertilisasi terjadi di saat spermatozoa membuahi ovum di tuba fallopii, terjadilah zigot, zigot membelah secara mitosis menjadi dua, empat, delapan, enam belas dan seterusnya. Pada saat 32 sel disebut morula, di dalam morula terdapat rongga yang disebut blastosoel yang berisi cairan yang dikeluokan oleh tuba fallopii, bentuk ini kemudian disebut blastosit. Lapisan terluar blastosit disebut trofoblas merupakan dinding blastosit yang berfungsi untuk menyerap makanan dan merupakan calon tembuni atau ari-ari (plasenta), sedangkan masa di dalamnya disebut simpul embrio (embrionik knot) merupakan calon janin. Blastosit ini bergerak menuju uterus untuk mengadakan implantasi (perlekatan dengan dinding uterus).

Pada hari ke-4 atau ke-5 sesudah ovulasi, blastosit sampai di rongga uterus, hormon progesteron merangsang pertumbuhan uterus, dindingnya tebal, lunak, banyak mengandung pembuluh darah, serta mengeluarkan sekret seperti air susu (uterin milk) sebagai makanan embrio.

Enam hari setelah fertilisasi, trofoblas menempel pada dinding uterus (melakukan implantasi) dan melepaskan hormon korionik gonadotropin. Hormon ini melindungi kehamilan dengan cara menstrimulasi produksi hormon estrogen dan progesteron sehingga mencegah terjadinya menstruasi. Trofoblas kemudian menebal beberapa lapis, permukaannya berjonjot dengan tujuan memperluas daerah penyerapan makanan. Embrio telah kuat menempel setelah hari ke-12 dari fertilisasi.1.

Pembuatan Lapisan Lembaga. Setelah hari ke-12, tampak dua lapisan jaringan di sebelah luar disebut ektoderm, di sebelah dalam endoderm. Endoderm tumbuh ke dalam blastosoel membentuk bulatan penuh. Dengan demikian terbentuklah usus primitif dan kemudian terbentuk Pula kantung kuning telur (Yolk Sac) yang membungkus kuning telur. Pada manusia, kantung ini tidak berguna, maka tidak berkembang, tetapi kantung ini sangat berguna pada hewan ovipar (bertelur), karena kantung ini berisi persediaan makanan bagi embrio.

Di antara lapisan ektoderm dan endoderm terbentuk lapisan mesoderm. Ketiga lapisan tersebut merupakan lapisan lembaga (Germ Layer). Semua bagian tubuh manusia akan dibentuk oleh ketiga lapisan tersebut. Ektoderm akan membentuk epidermis kulit dan sistem saraf, endoderm membentuk saluran pencernaan dan kelenjar pencernaan, mesoderm membentuk antara lain rangka, otot, sistem peredaran darah, sistem ekskresi dan sistem reproduksi.

Membran (Lapisan Embrio). Terdapat 4 macam membran embrio, yaitu :

a. Kantung Kuning Telur (Yolk Sac)

Kantung kuning telur merupakan pelebaran endodermis berisi persediaan makanan bagi hewan ovipar, pada manusia hanya terdapat sedikit dan tidak berguna.

b. Amnion

Amnion merupakan kantung yang berisi cairan tempat embrio mengapung, gunanya melindungi janin dari tekanan atau benturan.

c. Alantois

Pada alantois berfungsi sebagai organ respirasi dan pembuangan sisa metabolisme. Pada mammalia dan manusia, alantois merupakan kantung kecil dan masuk ke dalam jaringan tangkai badan, yaitu bagian yang akan berkembang menjadi tall pusat.

d. Korion

Korion adalah dinding berjonjot yang terdiri dari mesoderm dan trofoblas. Jonjot korion menghilang pada hari ke-28, kecuali pada bagian tangkai badan, pada tangkai badan jonjot trofoblas masuk ke dalam daerah dinding uterus membentuk ari-ari (plasenta). Setelah semua membran dan plasenta terbentuk maka embrio disebut janin/fetus.

Plasenta atau Ari-Ari. Plasenta atau ari-ari berbentuk seperti cakram dengn garis tengah 20 cm, dan tebal 2,5 cm. Ukuran ini dicapai pada waktu bayi akan lahir tetapi pada waktu hari 28 setelah fertilisasi, plasenta berukuran kurang dari 1 mm. Plasenta berperan dalam pertukaran gas, makanan dan zat sisa antara ibu dan fetus. Pada sistem hubungan plasenta, darah ibu tidak pernah berhubungan dengan darah janin, meskipun begitu virus dan bakteri dapat melalui penghalang (barier) berupa jaringan ikat dan masuk ke dalam darah janin.

Catatan : Makin tua kandungan, jumlah estrogen di dalam darah makin banyak, progesteron makin sedikit. Hal ini berhubungan dengan sifat estrogen yang merangsang uterus untuk berkontraksi, sedangkan progesteron mencegah kontraksi uterus. Hormon oksitosin yang dihasilkan oleh kelenjar hipofisis jugs berperan dalam merangsang kontraksi uterus menjelang persalinan. Progesteron dan estrogen juga merangsang pertumbuhan kelenjar air susu, tetapi setelah kelahiran hormon prolaktin yang dihasilkan kelenjar hipoftsislah yang merangsang produksi air susu.

E. Kontrasepsi

Kontrasepsi adalah suatu cara yang bertujuan mencegah terjadinya pembuahan, terdapat beberapa metode, antara lain:

a. Tanpa Alat Bantu

Dengan cara tidak melakukan koitus pada masa subur wanita (hari 12 - 16 siklus haid). Cara ini dikenal dengan nama sistem kalender atau abstinensi.

b. Menggunakan Alat Bantu

Mencegah pertemuan ovum dengan spermatozoa, dapat dilakukan dengan berbagai alat bantu, misalnya : kondom, spiral, jelly, dan lain-lain.

c. Sterilisasi

Sterilisasi dilakukan dengan mengikat/memotong saluran vas defereus dikenal dengan istilah vasektomi, atau mengikat/memotong tuba fallopii dikenal dengan istilah tubektomi.

Senin, 12 Januari 2009

PUTRI BAHAGIA


SUBHANALLAH.... PEMANDANGANNYA SUNGGUH INDAH......

WAH.....CANTIKNYA, PUNYA BOBBY RACHMANTO GITU LOCH....!!!!


SWEET GITU LOCH......!

BERPOSE ALA PHOTOGRAFER AGUS WINARTO

FOTO PRA WEDDING

Minggu, 04 Januari 2009

Obati Via Rekayasa DNA

Penglihatan mata manusia pada unsur yang superkecil memang terbatas, namun dengan menguasai teknologi nano, semua materi yang tak terlihat dengan mata telanjang, bahkan kerusakan dan gangguan dalam tubuh manusia pun dapat direkayasa dan digantikan hingga kembali berfungsi.

Ide mengutak-atik materi fisik yang berukuran sepersejuta milimeter (10-9 meter) muncul hampir setengah abad lalu. Tersebutlah Richard P Feynman, pakar fisika teoretik yang melontarkan konsep dasar yang melandasi kajian iptek nano pada tahun 1959. Menurut guru besar di California Institute of Technology yang meraih hadiah Nobel Fisika tahun 1965 ini, material dapat dimanipulasi pada skala atom atau nanometer agar bisa ditingkatkan kemampuannya. Dengan begitu, informasi yang termuat dalam Ensiklopedi Britanika, misalnya, dapat dimuat dalam material sebesar ujung penjepit.

Penelitian nanoteknologi baru berkembang setelah ditemukakan Scanning Tunneling Microscope oleh Binnig dan Rohrer (1981). Sejak saat itu dikenal istilah nanoteknologi, yaitu cara mengontrol struktur dan fungsi zat dan sistem-proses pada skala nano sehingga menghasilkan fungsi baru.

Penerapan teknologi nano kemudian meluas tidak hanya pada rekayasa material dan bahan kimia anorganik, tetapi sampai ke biomaterial. Teknologi ini digunakan pada rekayasa biologi untuk meniru perilaku sel dalam tubuh demi penciptaan alat seperti komputer DNA, motor molekul, dan membran molekul, antarmuka sel-sel hidup dengan komputer lain. Dengan demikian dimungkinkan pembuatan komputer yang selain pintar juga memiliki panca indera.

Dengan teknologi nano, protein yang merupakan material dasar makhluk hidup dalam DNA dapat direkayasa sehingga menghasilkan struktur baru asam amino. DNA, yaitu program penentu karakter manusia memiliki lebar sekitar 2 nanometer (nm). Struktur nano berbasis protein itu dapat dibuat untuk menghantar listrik dan terbuka peluang digunakan dalam beragam penerapan yang berbeda.

Peneliti teknologi nano juga telah melakukan eksperimen dengan virus. Virus umum memiliki ukuran sekitar 150 nm dan memiliki reaktivitas kimia, sehingga virus berpotensi dijadikan cetakan dalam membangun perangkat berukuran nano.

Dalam pengobatan

Nanoteknologi di bidang kedokteran dan farmasi dapat mengatasi masalah asupan obat dengan dosis berlebihan dan tidak tepat sasaran. Obat bisa dibuat dalam ukuran nanogram dan diantar langsung ke bagian tubuh yang sakit dengan berbagai cara, misalnya menggunakan cangkang polimer atau dipandu khusus dengan magnet.

Melihat potensi itu, nanoteknologi juga mulai diterapkan dalam terapi kanker, yaitu untuk mengatasi meningkatnya resistensi sel-sel kanker terhadap pengobatan standar-terapi radiasi dan kemoterapi.

”Kedua jenis terapi itu tidak hanya mematikan sel kanker, namun juga merusak sel yang sehat di sekitar lokasi tumor,” urai Ester H Chang, peneliti dari Pusat Kanker Komprehensif Lombardi Pusat Kedokteran Universitas Georgetown, Amerika Serikat. ”Penggunaan teknologi nano bisa meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalisasi efek samping tersebut,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Ester, uji klinik penggunaan partikel nano dalam terapi kanker sedang dilakukan. Dengan teknologi canggih ini, gen penghambat sel kanker dalam liposom partikel nano dimasukkan ke dalam sirkulasi darah manusia melalui injeksi untuk mematikan sel kanker dan tumor dalam segala ukuran di seluruh organ tubuh. Teknologi itu diharapkan dapat menciptakan agen terapeutik dengan fokus sasaran sel yang spesifik dan mengirim obat dosis tinggi secara terkontrol.

Sementara itu, dalam riset nanoteknologi di bidang kedokteran di Indonesia, menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Ali Sulaeman, teknologi nano belum diterapkan dalam diagnosis maupun terapi kanker. Pada masa depan, partikel nano dapat dijadikan alat diagnostik dan terapi di tingkat DNA dengan memasukkan alat itu ke dalam sirkulasi darah. Begitu mendeteksi adanya penyakit, partikel nano akan menghancurkan sel atau jaringan kanker.

Pada kanker dikembangkan vektor nano seperti partikel nano yang dapat membawa obat atau agen pencitraan ke tumor yang disasari dan alat sensor nano untuk mendeteksi gambaran biologis dari kanker. Kombinasi dua area itu dapat membantu mendiagnosis lebih awal dan terapi lebih baik bagi penderita, ujar Direktur Bidang Hubungan Internasional Lembaga Kanker Nasional Amerika Serikat (NCI) Joe B Harford.

Perkembangan nanoteknologi juga akan mengubah cara pembedahan atau operasi. Dengan NEM (Nanoelectromechanics), robot kecil dapat dimasukkan ke pembuluh darah, lalu dikontrol dan diprogram untuk melakukan pembedahan dalam pembuluh darah yang tersumbat.

Dalam program riset iptek kedokteran di Indonesia dikembangkan aplikasi nanoteknologi hingga kurun 20 tahun mendatang dalam 8 subbidang antara lain nanoporous untuk sekuensi cepat DNA, biokatalis untuk sintesis bahan obat, nanocoating untuk sterilisasi dan antimikrobia, nanosensor untuk deteksi dini penyakit, dan time released material untuk mengatur waktu pengeluaran obat dalam tubuh.