Rabu, 14 Januari 2009

AUDIT LINGKUNGAN : Fenomena baru dalam pengelolaan Lingkungan ?


Arimbi Heroepoetri

Ketika geger kebocoran pipa PT. Inti Indorayon Utama, Menteri Negara Lingkuan Hidup, Sarwono Kusumaatmaja segera menyerukan untuk melakukan AuditLingkuna atas aktivitas perusahaan ini (Kompas 10 November 1993). Sebenarnya apakah audit lingkungan itu ? Bidang ini dapat dikatakan masih baru di dunia pengelolaan lingkungan di bumi ini. Baru pada era 1980-an negara maju seperti kanada mulai memikirkan dan menerapkan Audit Lingkungan.
Secara ringkas Audit Lingkungan adalah evaluasi sistematis dan obyektif dari dampak yang ada maupun potensial dampak dari kegiatan suatu organisasi atas lingkungan. Apa yang dievaluasi biasanya termasuk pengelolaan lingkungan dari organisasi itu, pentaatan pada peraturan dalam pengelolaan lingkungan seperti emisi ke udara, pembungan ke air, pengelolaan limbahnya, termasuk pula manajemen komunikasi dan kursus-kursus yang diberikan kepada staffnya. Audit Lingkungan berlaku bukan saja bagi departemen-departemen di pemerintahan, juga berlaku untuk perusahaan bisnis, bahkan termasuk kelompok-kelompok lingkungan.

Kegunaan Audit Lingkungan
Gaung Audit LIngkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) berpendapat bahwa sistem AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) yang ada sekarang sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan.Karena salah satu kehunaan Audit Lingkungan adalah untuk mengecek dan menguji kinerja program lingkungan dari suatu organisasi secara berkala. Pengujian secara berkala ini, akan memperkuatpenerapan rekomendasi dalam dua dokumen penting di proses AMDAL, yaitu RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) suatu kegiatan.

Apalagi Audit Lingkungan haruslah menjamin adanya database lingkungan yang menyeluruh untuk pengelolaan kewaspadaan serta pengambilan keputusan untuk pemantauan fasilitas yang telah dan akan dibangun. Audit Lingkungan juga membantu pihak yang berwenang di bidang lingkungan, dengan memberi informasi aktifitas organisasi mengelola lingkungan dari database diatas. Database lingkungan yang tersedia, sebaliknya, akan mendongkrak citra perusahaan sebagai perusahaan yang bonafid dan dapat dipercaya dengan tumbuhnya kesadaran lingkungan dari masyarakat.
Yang menjadi perdebatan, apakah audit lingkungan itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka ? Karena itu ada pendapat jika memang

Audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidaknya masalah transparansi menjadi penting disini, sehinga pihak luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol. Apalagi mengingat kesalahan perhitungan dalam mengelola lingkungan tidak hanya ditanggung oleh pengusaha, tetapi juga masyarakat lainnya.
Proses yang dijalankan untuk melakukan Audit Lingkungan haruslah dilakukan secara menyeluruh termasuk melakukan audit organisasi dan personalnya, penyelidikan lapangan (on-site investigation) dengan mewancarai staff dengan variasi jabatannya, menganalisis dokumen-dokumen terkait, yang pada akhirnya dilakukan pelaporan Audit dan rekomendasi tindak-lanjut kegiatan.

Agar Audit Lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan Komitmen dari perusahaanitu agar ia mau terbuka dan jujur dalm memberikan data. Hal diatas agak riskan mengingat pengusaha biasanya enggan untuk membuka 'jatidirinya' karena persaingan bisnis misalnya. Kedua, adanya Auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun atas fasilitas yang sedang diaudit. Ini penting untuk menjaga keobyektifan penilaian, kemandirian Auditor harus pula dijaga agar tidak terpengaruh oleh situasi atau tekanan lainnya ketika mereka melakukan kunjungan lapangan. Verifikasi prosedur dan pengukuran kinerja, merupakan dua hal berikutnya dari elemen Audit Lingkungan. Hal ini penting dilakukan agar ada kepastian bahwa informasi yang didapat memang benar-benar akurat. Terakhir, harus ad mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit Lingkungan yang telah dilakukan akan menjadi sia-sia.

Perkembangan Audit Lingkungan di Indonesia
Nampaknya ini merupakan 'barang baru' di Indonesia sehingga Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) perlu berkirim surat ke Kedutaan-kedutaan Besar mancanegara, meminta para ahli lingkungan menerapkan Audit Lingkungan bagi PT. IIU (kompas 16 November 1993). Apakah ini suatu pengakuan atas langkanya tenaga Auditor Lingkungan di Indonesia, agaklah riskan untk dijawab. Tetapi dalam hal ini, Malaysia selangkah lebih maju dari Indonesia dangan membuat Konperensi Audit Lingkungan (Februari 1993) untuk mengkaji dan mensosialisasikan Audit Lingkungan dinegaranya.

Dalam perkembangan lebih jauh, nampaknya Bapedal sangat berminat untuk mengembangkan Audit Lingkungan sebagai salah satu alat pengelolaan lingkungan di Indonesia. Sepanjang tahun 1994 ide tentang Audit Lingkungan terus digodog dengan mengundang pihak terkait. Sayangnya perdebatan tentang Audit Lingkungan masih berpijak pada Audit Lingkungan yang biasa diterapkan di negara barat; yaitu sebagai management tool yang lemah segi penegakannya. Berbeda dengan visi WALHI bahwa Audit Lingkungan adalah enforcement tool agar RKL dan RPL dapat dilaksanakan. Sehingga dapat dipahami para praktisi, dan pembuat studi AMDAL banyak yang pesimis akan kegunaan Audit Lingkungan. Kata mereka masalh utama adalah bagaimana rekomendasi-rekomendasi AMDAL dapat diterapkan, sehingga yang diperlukan adalah pengawasan dan penegakan agar hasil studi AMDAL dapat dilaksanakan oleh pemrakarsa (terungkap dalam diskusi tentang Audit Lingkungan, Jakarta 21 Oktober 1994). Jika, masalah penegakan tidak dapat diselesaikan, maka audit lingkungan dipandang hanya sebagai tambahan pekerjaan dan biaya tanpa kejelasan makna perlindungan lingkungan lagi.

Nampaknya pemerintah lebih suka untuk melepaskan perdebatan tentang Audit Lingkungan. Keluarnya SK. Menteri Negara Lingkungan Hidup NO. Kep-42/Menlh/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan telah menegaskan sikap pemerintah dan mengakhiri perdebatan apakah audit lingkungan bersifat sukarela atau kewajiban. Surat keputusan tersebut jelas menyebutkan bahwa audit lingkungan adalah sukarela dan dengan ruang lingkup yang fleksibel. Jelas, hal ini sangat memerlukan 'niat baik' dari sang pemrakarsa audit lingkungan untuk mau terbuka atas aktivitas mereka. Menyimak audit lingkungan yang dilakukan oleh PT. IIu, setelah lebih dari setahun berjalan tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang kemajuan proses audit tersebut dan sialnya tidak ada satu lembagapun yang dapat memaksa PT. IIU untuk mengumumkan hsail Audit Lingkungannya. Jika sudah begini, maka apa yang disinyalir para praktisi Amdal akan mendekati kenyataan; bahwa audit lingkungan menjadi tidak bermakna.

Bertahun-tahun manusia telah berusaha untuk mengenali lingkungan di permukaan bumi. Pengenalan itu diawali dengan mengunjungi tempat-tempat secara langsung di muka bumi, dan berikutnya menggunakan peralatan dan teknologi yang makin maju. Sejalan dengan pengenalan itu pemikiran manusia tentang lingkungan terus berkembang, pengertian geografi juga mengalami perubahan dan perkembangan. Pengertian geografi bukan sekedar tulisan tentang bumi, tetapi telah menjadi ilmu pengetahuan tersendiri disamping bidang ilmu pengetahuan lainnya. Geografi telah berkembang dari bentuk cerita tentang suatu wilayah dengan penduduknya menjadi bidang ilmu pengetahuan yan memiliki obyek studi, metode, prinsip, dan konsep-konsep sendiri sehingga mendapat tempat ditengah-tengah ilmu lainnya.

Geografi merupakan studi yang mempelajari fenomena alam dan manusia dan keterkaitan keduanya di permukaan bumi dengan menggunakan pendekatan keruangan, kelingkungan, dan kompleks wilayah. Dalam pengertian itu beberapa aspek yang esensial, yaitu:

  1. Adanya hubungan timbal balik antara unsur alam dan manusia (reciprocal)
  2. Hubungan itu dapat bersifat interelatif, interaktif, dan intergratif sesuai dengan konteksnya
  3. Cara memadang hubungan itu berisifat keruangan

Berdasarkan konsep tersebut, studi Geografi bekaitan dengan pertanyaan-pertanyaan berikut ini.

  • Where is it?
  • Why is it there?
  • So what?

Dalam kata yang lain, Geografi mempelajari penyebaran keruangan dari sesuatu (bahasa, kegiatan ekonomi, pencemaran, rote transportasi, tanah, iklim, dan dan fenomena lainnya) untuk menemukan mengapa fenomena itu menyebar sebagaimana adanya. Geografi selanjutnya mencoba untuk menggambarkan terjadinya distribusi itu, dan dengan pemahaman itu dapat mengusulkan pemecahan masalah yang terjadi.

Preston James mencoba untuk memecahkan pertanyaan apakah geografi dengan memberikan batasan geografi menjadi empat tradisi utama, yaitu spatial tradition, area studies tradition, man-land tradition, dan Earth sciences tradition. Keberadaan geografi lingkungan tak terlepas dari masalah lingkungan, khsususnya hubungan antara pertumbuhan penduduk, konsumsi sumberdaya, dan peningkatan intensitas masalah akibat ekploitasi sumberdaya yang berlebihan. Geografi lingkungan dapat memberikan kombinasi yang kuat perangkat konseptual untuk memahami masalah lingkungan yang kompleks.

Geografi lingkungan cenderung pada geografi manusia atau intergrasi geografi manusia dan fisik dalam memahami perubahan lingkungan global. Geografi lingkungan menggunakan pendekatan holistik. Geografi lingkungan melibatkan beberapa aspek hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungan. Untuk memahami masalah-masalah lingkungan tidak mungkin tanpa pemahaman proses ekonomi, budaya, demografi yang mengarah pada konsumsi sumberdaya yang meningkat dan generasi yang merosot. Kebanyakan proses tersebut kompleks dan tranasional. Solusi potensial hanya dengan memahami fungsi siklus biokimia (sirkulasi air, karbon, nitrogen, dan sebagainya) dan juga teknologi yang digunakan manusia untuk campur tangan pada siklus itu. Atas dasar perspektif tersebut, ddapat disarkan bahwa geografi lingkungan merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari lokasi dan variasi keruangan fenomena alam (fisis) maupun manusia di permukaan bumi. (Environmental geography is the scientific study ot the location and spatial variation in both physical and human phenomena of Earth) (James Hayes-Bohanan).

Obyek material geografi lingkungan berkenaan dengan manusia dan lingkungannya. Lingkungan manusia dapat berupa lingkungan fisik dan lingkungan sosial. Lingkungan fisik berupa tanah, air, udara, tanaman, dan hewan. Lingkungan sosial berupa struktur, kultur dan interaksi dengan sesama manusia. Obyek formal geografi lingkungan berupa pendekatan yang digunakan dalam memahami obyek material. Dalam hal itu dikenali pendekatan kelingkungan (ecological approach).

Dalam penekatan itu penekanannya bukan lagi pada eksistensi ruang, namun pada keterkaitan antara fenomena geosfera tertentu dengan varaibel lingkungan yang ada. Dalam pendekatan kelingkungan, kerangka analisisnya tidak mengkaitkan hubungan antara makluk hidup dengan lingkungan alam saja, tetapi harus pula dikaitkan dengan:

  1. Fenomena yang didalamnya terliput fenomena alam beserta relik fisik tindakan manusia
  2. Perilaku manusia yang meliputi perkembangan ide-ide dan nilai-nilai geografis serta kesadaran akan lingkungan

Dalam sistematika Kirk ditunjukkan ruang lingkup lingkungan geografi sebagai berikut. Lingkungan geografi memiliki dua aspek, yaitu lingkungan perilaku (behavior environment) dan lingkungan fenomena (phenomena environment). Lingkungan perilaku mencakup dua aspek, yaitu pengembangan nilai dan gagasan, dan kesadaran lingkungan. Ada dua aspek penting dalam pengembangan nilai dan gagasan geografi, yaitu lingkungan budaya gagasan-gagasan geografi, dan proses sosial ekonomi dan perubahan nilai-nilai lingkungan. Dalam kesadaran lingkungan yang penting adalah perubahan pengetahuan lingkungan alam manusianya.

Lingkungan fenomena mencakup dua aspek, yaitu relik fisik tindakan manusia dan fenomena alam. Relic fisik tindakan manusia mencakup penempatan urutan lingkungan dan manusia sebagai agen perubahan lingkungan. Fenomena lingkungan mencakup produk dan proses organik termasuk penduduk dan produk dan proses anorganik. Studi mandalam mengenai interelasi antara fenomena-fenomena geosfer tertentu pada wilayah formal dengan variabel kelingkungan inilah yang kemudian diangap sebagai ciri khas pada pendekatan kelingkungan. Keenam pertanyaan geografi tersebut selalu menyertai setiap bentuk analisis geografi.

Dalam menghadapi perkembangan ke depan, geografi lingkungan menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  1. Perkembangan teknologi informasi. Intergrasi teknologi komputer dengan teknologi komunikasi itu telah mewujudkan suatu jaringan besar antar warga negara tanpa harus diikat dengan batas-batas negara yang bersangkutan (bordeless). Teknologi itu telah mampu membuktikan sebagai wahana untuk mengolah (procesess) data menjadi informasi dengan cepat. Selain itu teknologi itu juga telah mampu digunakan sebagai infrastruktur untuk pengiriman data atau informasi secara cepat, murah dan praktis. Disiplin geografi merupakan salah satu bidang ilmu yang memerlukan infrastruktur untuk mengolah data geografis menjadi informsi geografi secara cepat. Informsi geografi hasil prosesing itu dibutuhkan oleh berbagai bidang untuk pengembangan wilayah, konsrvasi sumburdaya, penataan ruang, dan sebagainya. Pemanafaatan teknologi informasi dlam aplikasi ilmu geografi dikenana dengan Sistem Informasi geografi (SIG). SIG dewasa ini telah berkembang dengan pesat karena didukung dengan teknologi pengindraan jauh (inderaja) dan Global Posistion System (GPS).
  2. Kemunduran Lingkungan Manusia. Kemunduran itu telihat dari terjadi gejala kerusakan lingkungan hidup yang telah merambah aspek moral dan etika. Kerusakan lingkungan itu sudah demikian parah dan hebat. Kerusakan tidak hanya sebatas aspek lingkungan fisik, seperti kerusakan lahan, air, dan hutan, tetapi sudah memasuki ranah nurani yang dalam, yaitu kerusakan moral dan etika. Kemunduran juga terjadi pada kehidupan sosial yang telah menimbulkan desintegrasi sosial dalam masyarakat.

Audit Lingkungan

Dalam Kebijakan Lingkungan yang kami anut, kami memiliki komitmen agar perusahaan kami melakukan audit internal maupun eksternal terhadap lingkungan secara berkala guna mengevaluasi kepatuhan, sistem pengelolaan dan praktik-praktik kami terhadap lingkungan. Audit lingkungan yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) menghasilkan informasi bagi para manajer kami tentang kinerja lingkungan saat ini serta membantu mengidentifikasi peluang-peluang perbaikan. PTFI menanggapi hasil audit-audit tersebut dengan rencana kerja untuk mengimplementasikan usulan yang diajukan oleh para auditor. Pada tahun 2005 telah dilakukan tiga audit terhadap lingkungan.

  • Perwakilan dari Crescent Technology Inc. yang mewakili Dewan Direksi dan pimpinan senior Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. melakukan audit terhadap kegiatan PTFI sebagai bagian dari program tahunan audit internal perusahaan.
  • International Certification Services Division dari Societe Generale de Surveillance (SGS), sebuah organisasi registrasi dan sertifikasi ISO 14001 dari Jenewa, Swiss yang mempunyai kantor di Indonesia, telah melakukan audit pengawasan terhadap sistem pengelolaan lingkungan PTFI. Audit tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam mempertahankan sertifikasi ISO 14001. ISO (International Standardization Organization) 14001 memberi pendekatan sistematis kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan pengelolaan lingkungan yang efektif dan peningkatan yang berkesinambungan. PTFI merupakan salah satu kegiatan pertambangan pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan tersebut ketika dianugerahi sertifikasi ISO 14001 pada Desember 2001 atas kegiatan pertambangan dan pengolahan bijih kami.
  • Sesuai protokol ISO 14001, peninjauan ulang wajib dilakukan secara berkala oleh lembaga sertifikasi tersebut guna menentukan status kepatuhan serta mengkaji kelayakan untuk mempertahankan sertifikasi tersebut. PTFI telah menjalani tinjauan ulang setiap tahun dari tahun 2002 hingga 2005 melalui audit pengawasan dan/atau sertifikasi ulang yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi SGS. Setiap audit tersebut memberi verifikasi bahwa Sistem Pengelolaan Lingkungan PTFI masih memenuhi persyaratan standar ISO 14001. Keberhasilan tersebut menunjukan komitmen kuat kami untuk melakukan pengelolaan lingkungan yang efektif dalam kegiatan kami.
  • Sebuah audit independen eksternal tiga tahunan terhadap lingkungan telah dilakukan oleh Montgomery Watson Harza dalam rangka memenuhi salah satu komitmen PTFI yang tertuang dalam dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui Pemerintah Indonesia pada tahun 1997. Audit tersebut menyimpulkan bahwa kegiatan pertambangan PTFI "termasuk kegiatan terbesar di dunia dengan tingkat tantangan dan kerumitan lingkungan yang terbesar pula" dan bahwa "praktik-praktik pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut masih tetap didasarkan atas (dan dalam beberapa hal mewakili) praktik-praktik pengelolaan terbaik untuk industri internasional penambangan tembaga dan emas."

Audit tersebut pun menyimpulkan, sebagaimana berbagai audit independen sebelumnya, bahwa program pengelolaan tailing PTFI "masih merupakan pilihan pengelolaan tailing yang paling sesuai dengan kondisi topografi dan iklim di lokasi tersebut yang unik, dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan yang jauh lebih rendah" dibanding alternatif lain. Para auditor dari Montgomery Watson Harza pun mengajukan beberapa rekomendasi perbaikan pada pengelolaan lingkungan PTFI, dan rekomendasi tersebut tengah diimplementasikan saat ini.

audit lingkungan

Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. [Pasal 1 (23), 28, 29 UU No 23/1997 [p]]

Ketika melihat audit lingkungan, kadang terpikir ini adalah sebuah ruang untuk menjaga tetap berkualitasnya kondisi lingkungan hidup. Dalam pembelajaran, terlihat jelas bahwa audit lingkungan hanya merupakan sebuah kesukarelaan. Bahkan yang dibelajarkan adalah audit lingkungan dalam ISO 14000, bukan pada audit lingkungan yang termaktub dalam perundang-undangan negeri ini.

Kementerian Lingkungan Hidup sendiri telah mengeluarkan turunan UU mengenai audit lingkungan, yaitu KepMenLH No 30/2001 [p], juga sebelumnya pada KepMenLH No 42/1994 [p].

Gaung Audit Lingkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) berpendapat bahwa sistem AMDAL yang ada sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan. [Arimbi]. Namun kenyataannya masih sangat sulit melihat terjadinya proses audit lingkungan terhadap pelaku usaha. Hal ini juga lebih dikarenakan tidak ada kewajiban pelaku usaha untuk melakukan audit lingkungan, yang ada hanyalah kesukarelaan.

Dalam Standar Nasional Indonesia, pedoman audit lingkungan telah diabolisi (tidak dipergunakan lagi). Diantaranya adalah SNI 19-14010-1997 tentang Pedoman audit lingkungan - Prinsip umum, SNI 19-14011-1997 tentang Pedoman untuk pengauditan lingkungan - Prosedur audit - Pengauditan sistem manajemen lingkungan dan SNI 19-14012-1997 tentang Pedoman audit untuk lingkungan - Kriteria kualifikasi untuk auditor lingkungan. [BSN]

Melihat tidak pentingnya audit lingkungan dalam tataran kebijakan, maka tidak salah bila telah terjadi pengarahan negeri bencana ini ke arah ecosida, yang bisa jadi terjadi tidak lebih dari 7 tahun lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar